Perananan PMI Pusat, Daerah, Kabupaten, Pembina PMR dan Instansi Terkait dalam pembinaan PMR sangatlah penting
A. PERAN MASING-MASING PIHAK
1. Tim Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Pusat
a. Terdiri dari unsur PMI Pusat bidang PMR, Departemen Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah,
Departemen Agama tingkat Nasional
b. Merancang kebijakan tentang manajemen pembinaan PMR untuk nasional
c. Memfasilitasi Tim Pembinaan dan Pengembangan PMR tingkat Daerah melaksanakan kebijakan dan pedoman-pedoman pembinaan
d. Menyelenggarakan kegiatan nasional
e. Melibatkan anggota PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI melalui Forpis Nasional
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap Pembinaan dan Pengembangan PMR
g. Berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat Pusat h. Menyediakan informasi terkait dengan Pembinaan dan Pengembangan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada Tim di tingkat Daerah
b. Merancang kebijakan tentang manajemen pembinaan PMR untuk nasional
c. Memfasilitasi Tim Pembinaan dan Pengembangan PMR tingkat Daerah melaksanakan kebijakan dan pedoman-pedoman pembinaan
d. Menyelenggarakan kegiatan nasional
e. Melibatkan anggota PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI melalui Forpis Nasional
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap Pembinaan dan Pengembangan PMR
g. Berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat Pusat h. Menyediakan informasi terkait dengan Pembinaan dan Pengembangan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada Tim di tingkat Daerah
2. Tim Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Daerah
a. Terdiri dari unsur PMI Daerah bidang PMR, Dinas Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah,
Departemen Agama ditingkat Propinsi
b. Menerapkan kebijakan tentang Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Daerah
c. Memfasilitasi Tim di tingkat Cabang dalam melaksanakan kebijakan dan pedoman-pedoman pembinaan PMR
d. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
e. Menyelenggarakan kegiatan tingkat Daerah
f. Melibatkan anggota PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI melalui Forpis Daerah
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap Pembinaan dan Pengembangan PMR
h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi
i. Menyediakan informasi, dan meneruskan kepada Tim ditingkat Cabang j. Memfasilitasi Tim di tingkat Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR
b. Menerapkan kebijakan tentang Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Daerah
c. Memfasilitasi Tim di tingkat Cabang dalam melaksanakan kebijakan dan pedoman-pedoman pembinaan PMR
d. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
e. Menyelenggarakan kegiatan tingkat Daerah
f. Melibatkan anggota PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI melalui Forpis Daerah
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap Pembinaan dan Pengembangan PMR
h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi
i. Menyediakan informasi, dan meneruskan kepada Tim ditingkat Cabang j. Memfasilitasi Tim di tingkat Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR
3. Tim Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Kabupaten
a. Terdiri dari unsur PMI Daerah bidang PMR, Dinas Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah,
Departemen Agama ditingkat Kota/Kabupaten
b. Menerapkan kebijakan tentang Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Cabang, dengan pendekatan Youth Centre
c. Memfasilitasi PMI ranting, relawan, serta unit PMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
d. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang, ranting dan unit PMR
e. Menugaskan pelatih dan fasilitator PMI untuk melatih dan memfasilitasi pengembangan unit PMR
f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
g. Melibatkan anggota PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI melalui Forpis Cabang
h. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap Pembinaan dan Pengembangan PMR
i. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kabupaten/Kota
j. Menyediakan informasi dan meneruskan kepada unit PMR
k. Memfasilitasi unit PMR dalam menerapkan informasi-informasi tersebu
b. Menerapkan kebijakan tentang Pembinaan dan Pengembangan PMR ditingkat Cabang, dengan pendekatan Youth Centre
c. Memfasilitasi PMI ranting, relawan, serta unit PMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
d. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang, ranting dan unit PMR
e. Menugaskan pelatih dan fasilitator PMI untuk melatih dan memfasilitasi pengembangan unit PMR
f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
g. Melibatkan anggota PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI melalui Forpis Cabang
h. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap Pembinaan dan Pengembangan PMR
i. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kabupaten/Kota
j. Menyediakan informasi dan meneruskan kepada unit PMR
k. Memfasilitasi unit PMR dalam menerapkan informasi-informasi tersebu
4. Unit PMR sekolah dan luar sekolah
a. Kegiatan PMR merupakan kegiatan ekstrakurikuler, yang jika dilaksanakan disekolah
berkoordinasi dengan OSIS
b. Penanggung jawab Penanggung jawab unit PMR sekolah adalah Kepala Sekolah, sedangkan luar sekolah adalah seseorang yang ditunjuk PMI cabang/ranting/kepala instansi/lembaga luar sekolah yang akan membentuk unit PMR luar sekolah
Penanggung jawab unit PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI cabang/ranting
Tugas:
- Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan unit PMR Bersama dengan PMI Cabang memantau dan mengevaluasi tugas Pembina PMR,
- Fasilitator, dan Pelatih PMI di unit PMR tersebut Melakukan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan dan
-pengembangan PMR Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan
c. Pembina PMR
b. Penanggung jawab Penanggung jawab unit PMR sekolah adalah Kepala Sekolah, sedangkan luar sekolah adalah seseorang yang ditunjuk PMI cabang/ranting/kepala instansi/lembaga luar sekolah yang akan membentuk unit PMR luar sekolah
Penanggung jawab unit PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI cabang/ranting
Tugas:
- Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan unit PMR Bersama dengan PMI Cabang memantau dan mengevaluasi tugas Pembina PMR,
- Fasilitator, dan Pelatih PMI di unit PMR tersebut Melakukan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan dan
-pengembangan PMR Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan
c. Pembina PMR
- Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan unit dan anggota PMR di sekolah ybs
- - Seseorang yang ditunjuk oleh penanggung jawab unit PMR untuk melakukan pembinaan dan pengembangan unit dan anggota PMR luar sekolah
- - Pembina PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI cabang/ranting Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan orientasi pembina PMR
Tugas:
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan PMR di unit PMR masing-masing, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh relawan PMI
Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga,
memfasilitasi pembentukan unit PMR baru,
meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun Fsekolah/lembaga FMenjadi fasilitator dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PMR
Membantu PMI Kabupaten memfasilitasi pembentukan unit PMR baru
Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara unit PMR dan PMI Kabupaten Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pengembangan PMR,
pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan,
kegiatan-kegiatan Tri Bakti Melakukan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan dan pengembangan PMR
Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga,
memfasilitasi pembentukan unit PMR baru,
meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun Fsekolah/lembaga FMenjadi fasilitator dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PMR
Membantu PMI Kabupaten memfasilitasi pembentukan unit PMR baru
Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara unit PMR dan PMI Kabupaten Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pengembangan PMR,
pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan,
kegiatan-kegiatan Tri Bakti Melakukan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan dan pengembangan PMR
d. Pengurus Unit PMR
Berasal dari anggota PMR kelompok tersebut Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sebagaimana ?ercantum dalam struktur Tugas:
Memberikan usulan rencana kegiatan melalui Forpis
Mengkoordinir anggotanya untuk melaksanakan program kerja unit PMR, dan hasil Fkesepakatan Forpis, dengan pendekatan Youth Centre
Melakukan evaluasi kegiatan dan memberikan laporan kepada Pembina PMR
0 Komentar
Saran dan masukan yang membangun kami harap dari semua pihak