A.
SEKOLAH
1. Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan
a. Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No.
0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan
Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP
PMI
b. PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten
c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama
d. TP PMI Pusat bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat
siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
3) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi
e. TP PMI Propinsi bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan
siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan
mengacu pada program nasional
2) Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
3) Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten
f. TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan
siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan
mengacu pada program Nasional dan Propinsi
2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan
tembusan kepada PMI Pusat
2. Organisasi PMR di sekolah
a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
b. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh
Bidang SDM/PMR/Diklat
c. PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
d. Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler,
dibawah pembinaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e. Struktur organisasi PMR disekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai
kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran
Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
f. Susunan Pengurus PMR di sekolah:
1) Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR
dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:
a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit:
(1) Bakti Masyarakat
(2) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum
Gambar Struktur Organisasi PMR di Sekolah
B.
LUAR SEKOLAH
1. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat
kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan
pembinaan PMR
2. Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
3. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
4. Struktur organisasi PMR luar sekolah, sebagaimana gambar dibawah ini
Gambar Struktur Organisasi PMR diluar Sekolah
demikian penjelasan seputar organisasi PMR.
Baca juga perananan masing-masing pihak Klik disini



0 Komentar
Saran dan masukan yang membangun kami harap dari semua pihak