Subscribe Us

Undang-Undang Palang Merah Indonesia : UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan


Undang-undang Kepalangmerahan telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2018. UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 4 dan Penjelasan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180 di Jakarta tanggal 9 Januari 2018.
Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Adapun Pertimbangan UU Kepalangmerahan adalah
1.    bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;
2.    bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
3.    bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;
4.    bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;
5.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;


Posting Komentar

0 Komentar